| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengguat I sampai dengan Penggugat V untuk seluruhnya
- Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah bidang pertama hak milik atas tanah
sertifikat nomor: 135 terbit tahun 1992 atas nama Suriyem Binti Saryono almarhumah, letak dahulu di desa Umakatahan, sekarang Desa Wehali, RT. 004, RW. 002, Pasar Baru-Betun, Kecamatan Malaka Tengah dahulu Kabupaten Belu sekarang menjadi Kabupaten Malaka dengan batas-batas sebagai berikut.
- Utara : berbatasan dengan tanah dahulu Ignasius Hendriques sekarang Frid Oematan / Toko Matador.
- Selatan : berbatasan dengan jalan raya
- Timur : berbatasan dengan tanah dahulu Fiktus Fahik dan sekarag tanah Suriyem Binti Saryono almarhumah tanah hak milik nomor: 416 tahun 1996 tanah Haji Usman, sekarang
Baharudin Ambosaka
- Barat : berbatasan dengan tanah Pekarangan Haji Mustafa.
Bidang kedua: Sertifikat Hak Milik atas tanah nomor: 416 terbit tahun 1996, atas nama Suriyem Binti Saryono almarhumah, dahulu letak di Desa Umakatahan sekarang Desa Wehali, RT: 004, RW: 002, Kecamatan Malaka Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah dahulu Viktus Fahik, sekarang dengan Frid Oematan / Toko Matador
- Selatan : berbatasan dengan tanah Hasan Bradima, sekarang dengan Patola Hamsah bersambungan dengan tanah Samsudin Rajab dan tanah Haji Usman, sekarang dengan tanah Baharudin Ambosaka
- Timur : berbatasan dengan tanah Juli sekarang Haji Mukran
- Barat : berbatasan dengan tanah Juli, tanah Suriyem Binti Saryono almarhumah sertifikat hak milik atas tanah nomor 135 terbit tahun 1992
Kedua bidang tanah tersebut diatas dan bangun rumah tinggal dan kos-kosan sebanyak 34 kamar merupakan hak milik sah dari Suriyem Binti Saryono almarhumah.
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat V adalah saudari-saudara kandung seayah dan seibu dari Saryono almarhum dan Rasmijah almarhumah merupakan ahli waris sah dari Suriyem Binti Saryono almarhumah yang belum dibagi waris.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I bukan anak biologis dari Suriyem Binti Saryono almarhumah dan Juli almarhum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama ayah kandung Juli almarhum memalsukan surat keterangan waris, surat keterangan penolakan warisan, surat keterangan menghentikan warisan/mengakhiri warisan merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Membatalkan pengalihan hak dari sertifikat hak milik atas nomor 135 terbit tahun 1992, atas nama Suriyem Binti Saryono almarhumah menjadi sertifikat hak milik atas tanah ULIFATIN CHAIROH Binti Juli dan sertifikat nomor: 416 terbit tahun 1996 atas nama Suriyem Binti Saryono almarhumah menjadi hak atas tanah atas nama ULIFATIN CHAIROH Binti Juli.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk segerah menyerahkan kedua sertifkat hak milik atas nomor 135 terbit tahun 1992 dan sertifikat hak milik atas nomor 416 terbit tahun 1996 atas nama Suriyem Binti Saryono almarhumah, serta mengosongkan tanah dan rumah, serta kos-kosan kepada Penggugat I, Penggugt II dan Penggugat III sebagai ahli waris dari Suriyem Binti Saryono almarhumah tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan polisi
- Memerintahkan terhadap tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera membayar secara tunai dan kontan kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat V uang kontan sebesar Rp. 19,584.000.000 (Sembilan belas miliar lima rtus delapan puluh empat juta rupiah) karena telah menikmati hasil kos-kosan selama 8 (delapan) tahun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Atambua terhadap ke dua bidang tanah sertifikat nomor: 153 terbit tahun 1992 dan sertifikat nomor: 416 terbit tahun 1996, serta rumah dan kos-kosan yang ada di atas tanah tersebut.
- Menyatakan keputusan ini dapat di jalankan lebih dahulu walaupun ada Verset, Banding, Kasasi dan peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|