Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PA.Atb 1.Karti binti Wiryo Sumito
2.Mawan Haryanto bin Sukardi
3.Intan Wahyuningsih binti Sukardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PA.Atb
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karti binti Wiryo Sumito
2Mawan Haryanto bin Sukardi
3Intan Wahyuningsih binti Sukardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Para Pemohon merupakan anak yang sah dari Almarhum Sukardi, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua atau Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Sukardi telah meninggal dunia pada tanggal 06  Februari 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 5304-KM-130320225-0001 tertanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Sukardi adalah :
    1. Karti binti Wiryo Sumito (isteri);
    2. Mawan Haryanto bin Sukardi (anak kandung);
    3. Intan Wahyuningsih binti Sukardi (anak kandung);
  4. Menetapkan Mawan Haryanto bin Sukardi selaku Pemohon II untuk mengajukan pengambilan/pencairan tabungan pada rekening nomor 0267-01-000064-56-5 pada Bank BRI  Atambua atas nama Almarhum Sukardi dengan saldo kurang lebih sejumlah Rp. 1.576.391.732.,- (Satu Miliyar Lima Ratus Tujuh Puluh  Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah);
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

          Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak