| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa permohonan ini adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Agama Atambua adalah sah dan berharga.
- Menyatakan hukum menyita tanah dan bagunan yang terletak di Rt 12/Rw 10,kelurahan Bardao,kecamatan Atambua Barat,kabupaten Belu,berukuran 20 m x 6 m dengan batas-batas: a. Sebelah Barat berbatas dengan HAJI TARUSI / SUDIRMAN; b. Sebelah Timur berbatas dengan YOSEP TAEK; c. Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN SETAPAK; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan RAMLAN ZAINAL
- Menyatakan bahwa keputusan ini juga berlaku sebagai kuasa untuk untuk menerima uang hasil penjualan objek permohonan gugat eksekusi ini selanjutnya membayar hutang tergugat.
- Menghukum tergugat tansi jabire bin Haji jabire agar menyerahkan objek permohonan yang terletak di Rt 12/Rw 10,kelurahan Bardao,kecamatan Atambua Barat,kabupaten Belu,berukuran 20 m x 6 m dengan batas-batas: a. Sebelah Barat berbatasan dengan HAJI TARUSI / SUDIRMAN; b. Sebelah Timur berbatasan dengan YOSEP TAEK; c. Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN SETAPAK; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan RAMLAN ZAINAL. Untuk dia jual guna dapat membayar hutang tergugat termohon eksekusi kepada bank BRI cabang kupang
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek permohonan gugat eksekusi secara sukarela bila perlu dengan bantuan aparat penegah hukum kepolisian Negara Republik Idonesia.
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbal di dalam permohonan ini untuk seluruhnya.
|