Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2022/PA.Atb INAHIRA BINTI AMBOTUO TANSI JABIRE BIN HAJI JABIRE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2022/PA.Atb
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat 23/Pdt.G/2022/PA.Atb
Penggugat
NoNama
1INAHIRA BINTI AMBOTUO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elias Matheos Ludji Pau, SH.,M.HumINAHIRA BINTI AMBOTUO
Tergugat
NoNama
1TANSI JABIRE BIN HAJI JABIRE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa permohonan ini adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Agama Atambua adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan hukum menyita tanah dan bagunan yang terletak di Rt 12/Rw 10,kelurahan Bardao,kecamatan Atambua Barat,kabupaten Belu,berukuran 20 m x 6 m dengan batas-batas: a. Sebelah Barat berbatas dengan HAJI TARUSI / SUDIRMAN; b. Sebelah Timur berbatas dengan YOSEP TAEK; c. Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN SETAPAK; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan RAMLAN ZAINAL
  5. Menyatakan bahwa keputusan ini juga berlaku sebagai kuasa untuk untuk menerima uang hasil penjualan objek permohonan gugat eksekusi ini selanjutnya membayar hutang tergugat.
  6. Menghukum tergugat  tansi jabire bin Haji jabire  agar menyerahkan objek permohonan yang terletak di Rt 12/Rw 10,kelurahan Bardao,kecamatan Atambua Barat,kabupaten Belu,berukuran 20 m x 6 m dengan batas-batas: a. Sebelah Barat berbatasan dengan HAJI TARUSI / SUDIRMAN; b. Sebelah Timur berbatasan dengan YOSEP TAEK; c. Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN SETAPAK; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan RAMLAN ZAINAL. Untuk dia jual guna dapat membayar hutang tergugat termohon eksekusi kepada bank BRI cabang kupang
  7. Menghukum tergugat  untuk menyerahkan objek permohonan gugat eksekusi secara sukarela bila perlu dengan bantuan aparat penegah hukum kepolisian Negara Republik Idonesia.
  8. Menghukum  tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbal di dalam permohonan ini untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak