Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PA.Atb 1.Nurtasminah binti Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid
2.2. Syahrul Ramadhan bin Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PA.Atb
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurtasminah binti Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid
22. Syahrul Ramadhan bin Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurtasminah binti Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid2. Syahrul Ramadhan bin Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua atau Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 5304-KM-06022025-0005 tertanggal 06 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid adalah :
    1. Nurtasminah binti Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid (sebagai anak kandung);
    2. Syahrul Ramadhan bin Abdul Hamid alias H. Abdul (sebagai anak kandung);
  4. Menetapkan Nurtasminah binti Abdul Hamid alias H. Abdul Hamid selaku Pemohon I untuk melakukan pengambilan Sertifikat Hak Milik No.501 yang terletak di Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama H. Abdul Hamid pada Bank BRI Cabang Atambua;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair :

          Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak