Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PA.Atb Nurhayati Zainal Alias Ato Binti Ung Kong Ko Alias Burham Ake Zainal alias Abdul Kaxim bin Muhammad Asiu Alias Muharram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PA.Atb
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati Zainal Alias Ato Binti Ung Kong Ko Alias Burham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktovianus J. Mesak, S.HNurhayati Zainal Alias Ato Binti Ung Kong Ko Alias Burham
Tergugat
NoNama
1Ake Zainal alias Abdul Kaxim bin Muhammad Asiu Alias Muharram
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah :
  • 1 (satu ) unit Rumah batu permanen yang di bangun di atas tanah bersertifikat Hak Milik Nomor : 00028dengan luas 1100m2  yang dahulu terletak di  Kelurahan Atambua, Kecamatan tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara        : berbatasan dengan tanah  G. Nau Lalian

-    Sebelah Timur       : berbatasan dengan Jalan Raya

-    Sebelah Barat        : berbatasan dengan tanah R. Talik

-    Sebelah Selatan     : berbatasan dengan  tanah J. Mau

Namun Sekarang  beralamat  di  Rt /Rw 011 / 004, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kab Belu-NTT dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : berbatasan dengan tanah  G. Nau Lalian
  • Sebelah Timur       : berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan tanah R. Talik
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan  tanah J. Mau
    • 1 (satu) unit somel (sudah dijual oleh Tergugat)
    • 1 (satu) unit mobil truk (sudah dijual oleh Tergugat)

adalah Harta gono-gini / harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;   

3.  Menetapkan sisa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa :

1 (satu ) unit Rumah batu permanen yang di bangun di atas tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 00028 dengan luas 1100m2  yang dahulu terletak di  Kelurahan Atambua, Kecamatan tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara   : berbatasan dengan tanah  G. Nau Lalian

-    Sebelah Timur   : berbatasan dengan Jalan Raya

-    Sebelah Barat   : berbatasan dengan tanah R. Talik

-    Sebelah Selatan : berbatasan dengan  tanah J. Mau

Namun Sekarang  beralamat di  Rt /Rw 011 / 004, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kab Belu-NTT dengan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Utara   : berbatasan dengan tanah  G. Nau Lalian

-    Sebelah Timur   : berbatasan dengan Jalan Raya

-    Sebelah Barat   : berbatasan dengan tanah R. Talik

-    Sebelah Selatan : berbatasan dengan  tanah J. Mau

Merupakan harta bersama yang belum pernah dibagi;

3.  Menyatakan bahwa  ½ (setengah) bagian dari harta bersama berupa sebidang tanah dan rumah adalah Sah menjadi bagian Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada  Penggugat tanpa kurang apapun dan tidak tersangkut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;

5.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam kaitanya dengan perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak