Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2021/PA.Atb 1.Siti Syofiah binti Sirajudin
2.Rosita binti Kwitat
3.Syapriadi bin Sirajudin
4.Taufik Achmad bin Sirajudin
5.Ade Saputra bin Under
6.Rinaldy Adjapa bin Under
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/PA.Atb
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Syofiah binti Sirajudin
2Rosita binti Kwitat
3Syapriadi bin Sirajudin
4Taufik Achmad bin Sirajudin
5Ade Saputra bin Under
6Rinaldy Adjapa bin Under
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Jully Rosadi Suganda bin Sirajudin telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 5304-KM-30072021-0006 tertanggal 30 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Jully Rosadi Suganda bin Sirajudin adalah :
  1. Rosita binti Kwitat (sebagai ibu kandung);
  2. Syapriadi bin Sirajudin (sebagai saudara laki-laki kandung);
  3. Siti Syofiah binti Sirajudin (sebagai saudara perempuan kandung);
  4. Taufik Achmad bin Sirajudin (sebagai saudara laki-laki kandung);
  5. Ade Saputra bin Under (sebagai saudara se ibu);
  6. Rinaldy Adjapa bin Under (sebagai saudara se ibu)
  1. Menetapkan Siti Syofiah binti Sirajudin selaku Pemohon I untuk melakukan pengambilan/pencairan rekening nomor 7185006093 pada Bank BCA Atambua atas nama Almarhum Jully Rosadi Suganda bin Sirajudin dengan saldo sejumlah Rp. 84.980.842,- (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  •  

            Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak