| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2025/PA.Atb | Nurhayati Zainal Alias Ato Binti Ung Kong Ko Alias Burham | Ake Zainal alias Abdul Kaxim bin Muhammad Asiu Alias Muharram | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PA.Atb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah G. Nau Lalian - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah R. Talik - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah J. Mau Namun Sekarang beralamat di Rt /Rw 011 / 004, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kab Belu-NTT dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah Harta gono-gini / harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan sisa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa : 1 (satu ) unit Rumah batu permanen yang di bangun di atas tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 00028 dengan luas 1100m2 yang dahulu terletak di Kelurahan Atambua, Kecamatan tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah G. Nau Lalian - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah R. Talik - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah J. Mau Namun Sekarang beralamat di Rt /Rw 011 / 004, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kab Belu-NTT dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah G. Nau Lalian - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah R. Talik - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah J. Mau Merupakan harta bersama yang belum pernah dibagi; 3. Menyatakan bahwa ½ (setengah) bagian dari harta bersama berupa sebidang tanah dan rumah adalah Sah menjadi bagian Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat tanpa kurang apapun dan tidak tersangkut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut; 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER: Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam kaitanya dengan perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
