Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2021/PA.Atb SHINTYA DEWI SULAYMAN NIKODEMUS MAGANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2021/PA.Atb
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHINTYA DEWI SULAYMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stefen Alves Tes Mau, S.HSHINTYA DEWI SULAYMAN
Tergugat
NoNama
1NIKODEMUS MAGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang atas pembelian  tanah ukuran ± 4.253 M2 yang terletak di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan sebesar Rp. 143.050.000 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang telah di keluarkan oleh Penggugat untuk menggambar denah rumah, biaya pembuatan brosur dan biaya pencarian air sebesar Rp. 29.000.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 143.050.000 + Rp. 29.000.000 = Rp. 172.050.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 172.050.000 + Rp. 250.000.000 = Rp. 422.050.000 (empat ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaarbijVoorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDIAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono.) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak