| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang atas pembelian tanah ukuran ± 4.253 M2 yang terletak di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan sebesar Rp. 143.050.000 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang telah di keluarkan oleh Penggugat untuk menggambar denah rumah, biaya pembuatan brosur dan biaya pencarian air sebesar Rp. 29.000.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 143.050.000 + Rp. 29.000.000 = Rp. 172.050.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 172.050.000 + Rp. 250.000.000 = Rp. 422.050.000 (empat ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaarbijVoorraad).
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDIAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono.) |