Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PA.Atb 1.Juminingsih
2.Rubadi Saryono
2.Ulifatin Chairoh
3.Mahmud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PA.Atb
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juminingsih
2Rubadi Saryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Sobe, S.H.Juminingsih
2Martinus Sobe, S.H.Rubadi Saryono
Tergugat
NoNama
1Ulifatin Chairoh
2Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, maka Penggugat I dan Penggugat II, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Atambua, yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Pengguat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah bidang pertama hak milik atas tanah

sertifikat nomor: 135 terbit tahun 1992 atas nama Suriyem, letak dahulu di desa Umakatahan, sekarang Desa Wehali, Rt.004, Rw. 002, Pasar Baru-Betun, Kecamatan Malakah Tengah dahulu Kabupaten Belu sekarang menjadi Kabupaten Malakah dengan batas-batas sebagai berikut.

  • Utara         : berbatasan dengan tanah dahulu Ignasius Hendriques sekarang Frid Oematan / Toko Matador.
  • Selatan      : berbatasan dengan tanah jalan raya
  • Timur         : berbatasan dengan tanah  dahulu  Fiktus Fahik dan sekarag tanah Suriyem tanah hak milik nomor: 416 tahun 1996 tanah Haji Usman, sekarang
    Baharudin Ambosaka
  • Barat        : berbatasan dengan tanah Pekarangan Haji  Mustafa.

 

Bidang kedua: Sertifikat Hak Milik atas tanah nomor: 416  terbit tahun 1996, atas nama Suriyem, dahulu letak di Desa Umakatahan sekarang Desa Wehali, Rt: 004, Rw: 002, Kecamatan Malakah Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: 

  • Utara         : berbatasn dengan tanah dahulu Viktus Fahik, sekarag dengan Frid Oematan / toko Matador
  •  Selatan     : berbatasan dengan tanah  Hasan Bradima, sekarang dengan Patola Hamsah bersambungan dengan tanah Samsudin Rajab dan tanah Haji Usman, sekarang dengan tanah Baharudin Ambosaka
  • Timur       : berbatasan dengan tanah Juli sekarang Haji Mukran
  • Barat        : berbatasan dengan tanah Juli, sekarang Suriyem

Kedua bidang tanah diatas tersebut merupakan hak milik sah dari Suriyem almarhum.

  1. Menetapkan sebagai hukum bahwa penggugat I dan penggugat II adalah saudari-saudara kandug merupakan ahli waris sah dari Suriyem almarhum.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat I bukan anak biologis dari Suriyem dan Juli almarhum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama ayah kandung Juli almarhum memalsukan surat keterangan waris merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  4. Membatalkan pengalihan hak dari sertifikat hak milik atas nomor 135 terbit tahun 1992, atas nama Suriyem menjadi sertifikat hak milik atas tanah ULIFATIN CHAIROH dan sertifikat nomor: 416 terbit tahun 1996 atas nama Suriyem menjadi hak atas tanah atas nama ULIFATIN CHAIROH
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa tergugat I bukan anak biologis dari Suriyem dan Juli almarhum.
  6. Memerinthkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segerah menyerahkan kedua sertifkat hak milik atas nomor 135 terbit tahun 1992 dan sertifikat hak milik atas nomor 416 terbit tahun 1996 atas nama Suriyem, serta mengosongkan tanah dan rumah, serta kos-kosan kepada Penggugat I dan Penggugt II sebagai ahli waris dari Suriyem tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan polisi
  7. Memerintah terhadap tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tergugat I atau tergugat II untuk segera mengkosongkan tanah bidang pertama dan bidang kedua, lalu menyerahkan kepada penggugat I dan penggugat II tanpa beban apapun.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap dibidang tanah tersebut serta bangunan diatasnya.
  9. Menyatakan keputusan ini dapat  di jalankan lebih dahulu walaupun ada Verset,  Banding dan atau Kasasi.
  10. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Apabila Pengadilan Agama Atambua berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak