Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.Atb 1.Hajah Siti Rahmah
2.Samsul Arifin bin Taufik Ham
3.Elysa Filayati binti Taufik Ham
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.Atb
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hajah Siti Rahmah
2Samsul Arifin bin Taufik Ham
3Elysa Filayati binti Taufik Ham
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Para Pemohon merupakan istri dan anak-anak yang sah dari Almarhum Taufiq Ham alias Taufik Ham bin H. Amir, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua atau Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Taufiq Ham alias Taufik Ham bin H. Amir telah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 5304-KM-16122024-0001 tertanggal 16 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Taufiq Ham alias Taufik Ham bin H. Amir adalah :
    1. Hajah Siti Rahmah binti Kadar (istri);
    2. Samsul Arifin bin Taufiq Ham alias Taufik Ham (anak kandung);
    3. Elysa Filayati binti Taufiq Ham alias Taufik Ham (anak kandung);
  4. Menetapkan para ahli waris bersama-sama atau salah satu ahli waris untuk melakukan pengambilan/pencairan tabungan rekening nomor 0692370868 pada Bank BNI Atambua atas nama Almarhum Taufiq Ham alias Taufik Ham bin H. Amir dengan saldo kurang lebih sejumlah Rp. 720.080.636,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsidair

          Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak